Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu :
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas pelayanan informasi di badan Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID pada setiap tahun;
Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah di akses oleh publik; dan
Melakukan pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana UPT yaitu :
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya;
Memberikan pelayanan informasi terhadap terhadap permintaan informasi, dengan cara datang langsung, melalui surat, fax, email dan/atau telepon yang telah dikoordinasikan dengan PPID Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
Menelaah informasi yang diminta oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti diterima atau ditolak; dan
Menyampaikan setiap informasi dari masyarakat kepada PPID Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.