Operasi Pencarian dan Pertolongan

PERSYARATAN

  1. Pelapor memberikan identitas jelas;
  2. Pelapor mengetahui terjadinya kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;
  3. Pelapor memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi;
  4. Menyampaikan informasi kejadian secara jelas mengenai kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia.

 

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  1. Pelapor datang langsung atau menghubungi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui : Emergency Call : 115; Telepon : 021 - 65867511; Email : kagahar@gmail.com; kagahar@yahoo.com; kagahar@basarnas.go.idMedia sosial : @SAR_NASIONAL;
  2. Pelapor melaporkan kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diketahui; 
  3. Petugas menerima dan mencatat laporan kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia;
  4. Petugas memverifikasi dan melaksanakan pencarian informasi lebih lanjut tentang terjadinya kejadian kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia; 
  5. Petugas Pencarian dan Pertolongan bergerak menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan.

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan adalah selama tujuh (7) Hari Kerja (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan). 

 

BIAYA

Layanan operasi Pencarian dan Pertolongan TIDAK DIKENAKAN BIAYA.

Selamat Datang di Web BASARNAS!