PERSYARATAN
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan adalah selama tujuh (7) Hari Kerja (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan).
BIAYA
Layanan operasi Pencarian dan Pertolongan TIDAK DIKENAKAN BIAYA.