Tugas dan Tanggung Jawab
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
*SESUAI PP NO 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK